Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Contoh Kasus :
Kasus Pembobolan Situs http://www.kpu.go.id
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan
untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru
bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku
membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand
namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah
bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet
Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet
Service Provider).